Sponsor

Selasa, Mei 31, 2011

Gayus Bikin Paspor Palsu Bermula Ngobrol Bisnis Tambal Ban

JAKARTA, M86 - Kasus paspor palsu Gayus Holomoan Tambunan diawali dengan obrolan soal bisnis ban dan asuransi dengan tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat (buronan) di rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, visa. Gayus lalu menanyakan apakah bisa membuat paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

"Jika bisa, Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Semeru, dalam persidangan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/5).

Setelah disanggupi, John bersama Ari lalu mulai membuat proyek pembuatan paspor palsu untuk Gayus atas nama Sony Laksono dengan nomor seri T 116444. "Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar 20.000 dollar AS," kata jaksa.

Jaksa juga memastikan bahwa foto pria yang menggunakan wig dan berkacamata dalam paspor adalah wajah Gayus Tambunan. Jaksa menyimpulkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri serta pemeriksaan dengan metode super imposed.

Dalam dakwaannya Jaksa menjerat Gayus dengan Pasal 55 Huruf a atau c UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian atau Pasal 266 ayat (2) KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails