Sponsor

Selasa, Mei 24, 2011

Dugaan Markus Kasus TPI Harus Segera Diusut

JAKARTA, M86 - Kemenangan Siti Hardiyanti Rukmana atas gugatan perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menuai perdebatan. Disebut-sebut dalam kemenangan tersebut karena ada campur tangan mafia kasus yang disebut-sebut Robert Bono.

Pengacara Maqdir Ismail melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (24/5) menilai bila benar isu yang menyebutkan Kuasa hukum Tutut, Hary Ponto dan Robert Bono diisukan pernah bertemu Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, maka sang hakim sudah melakukan pelanggaran kode etik. "Bukan hanya melanggar etika tetapi juga menyalahgunakan wewenannya," terangnya.

Meski demikian, Maqdir yang juga pengacara tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra ini mengaku secara pribadi dirinya tidak tahu menahu terkait Robert Bono. Namun, secara hukum bilamana isu tersebut benar maka institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus mengusutnya. "Kalau untuk membongkr markus polisi dan kejaksaan harus turut serta,"lanjutnya.

Sama halnya dengan Maqdir, pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menilai putusan. PN Pusat harusnya dieksaminasi kembali," Tentunya pertama tama mempelajari putusannya, semacam melakukan eksaminasi publik,"kata Chairul ketika dimintai tanggapanya.

Lalu Komisi Yudsial, lanjut Chairul dapat melakukan pemeriksaan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Pusat tersebut, "Hasilnya dianalisis apakah terkait satu sama lain, lalu memeriksa para pihak, markusnya dan jika mungkin panitera dan hakimnya," sambung Chairul yang juga staf ahli polri ini.

Seperti diketahui,kuasa hukum Tutut, Hary Ponto dan Robert Bono diisukan pernah bertemu Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik. Namun, kabar itu sudah dibantah Syahrial. Nama Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang disidang di pengadilan yang sama. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails