Sponsor

Selasa, Mei 24, 2011

Akhirnya, Mahfud Laporkan Nazaruddin ke KPK

JAKARTA, M86 - Setelah sempat enggan melaporkan dugaan gratifikasi politikus Partai Demokrat, M. Nazaruddin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi lembaga antikorupsi tersebut.

Mahfud mendatangi gedung lembaga antikorupsi di Jakarta, Selasa (24/5), ditemani Sekretaris Jenderal (Sesjen) MK, Janedjri M. Gafar, dan keduanya tidak banyak berkomentar ke wartawan.

Sebelumnya Mahfud sempat menyampaikan kepada media bahwa dirinya enggan melaporkan ke KPK mengenai pemberian uang 120.000 dolar Singapura dari M. Nazaruddin untuk Sesjen MK pada Oktober 2010 tersebut.

Namun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada Senin (23/5), Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa dirinya telah menelpon langsung Mahfud MD terkait dugaan gratifikasi M Nazaruddin.

Busyro, yang juga Ketua Komisi Yudisial (KY), mengatakan akan segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi tersebut, apabila Mahfud MD melaporkannya secara resmi ke lembaga antikorupsi.

"Ya, kami akan menindak lanjutinya sesegera mungkin kalau memang sudah menerima langsung laporan dari Pak Mahfud," ujar Busyro disela-sela RDP.

Namun demikian, ia tidak dapat menjanjikan akan langsung memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. "Semua berjalan dengan proses, semua informasi dan data yang masuk dikaji terlebih dahulu, baru ditindak lanjuti dengan pemanggilan," ujarnya.

Mahfud MD juga telah mendatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, terkait pemberian uang bernilai total 120.000 dolar Singapura oleh M. Nazaruddin kepada Sesjen MK.

Pada Senin malam (23/5), Partai Demokrat secara resmi telah mencopot M Nazaruddin dari posisi bendahara umum partai pemenang Pemilu 2009 itu. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails