Sponsor

Kamis, April 14, 2011

Wakil Ketua DPRD Pacitan Diberhentikan Akibat Terjerat Hukum

SURABAYA, M86 - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya memberhentikan sementara Wakil Ketua DPRD Pacitan, Handaya Aji yang sedang terjerat masalah hukum.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Pacitan, Mawardi, sembari menunjukkan SK Gubernur Jatim nomor 171.408/147/011/2011 di Gedung DPRD setempat, Selasa, kemarin.

Dalam surat putusan tersebut disebutkan bahwa dasar penonaktifan adalah putusan PN Pacitan yang menghukum politisi PKS tersebut selama empat bulan dalam kasus penggelapan dana program Lembaga Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun anggaran 1999.
"Pemberhentiannya sudah diumumkan di paripurna baru-baru ini," katanya.

Dalam rapat paripurna itu, lanjut Mawardi, aturan yang melandasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD.

Sanksi penonaktifan sementara diberikan bagi anggota dewan yang terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun atau lebih.

Dengan keputusan itu, hak Handaya sebagai wakil rakyat otomatis terpotong. Beberapa tunjangan kini tak lagi bisa diberikan, seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, maupun penunjang sosial tak lagi bisa diterimakan.

"Pak Handaya dengan demikian hanya akan menerima gaji yang terdiri dari uang representasi, tunjangan anak, tunjangan istri, serta tunjangan beras," terangnya.

Belum ada reaksi ataupun tindakan resmi dari DPD PKS Pacitan menyikapi SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Gubernur Jatim maupun hasil rapat paripurna DPRD tersebut.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails