JAKARTA, M86 - Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor berbeda. KTP inilah yang digunakan Melinda untuk membuka rekening di beberapa bank dan asuransi.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, saat acara workshop UU Tindak Pidana Pencucian Uang di Gedung PPATK, Jakarta. "Kami menemukan pula banyak rekening yang digunakan Malinda Dee tapi memakai nama orang lain," ujar Yunus.
Menurut Yunus, informasi tentang empat KTP tersebut berdasarkan laporan dari delapan bank dan dua asuransi yang digunakan Malinda untuk menampung dananya. "Tapi KTP tetap atas nama Malinda," kata Yunus.
Hal ini, katanya, disebabkan tak adanya aturan single ID di Indonesia mempermudah para pelaku pencucian uang. Bahkan Yunus mengakui sekitar 1.500 laporan PPATK ke polisi terkait dugaan transaksi mencurikan gagal dilanjutkan karena salah satunya menggunakan identitas palsu. "Pelaku bisa membuat sejumlah kartu identitas," katanya.
Selain itu, Malinda Dee juga mempunyai banyak rekening dimana tidak hanya memakai nama aslinya saja, tetapi menggunakan nama orang lain. Yunus menyebut ada 28 rekening yang dimiliki istri sirih aktris sinetron Andika Gumilang ini.
Dia mengungkapkan bahwa Melinda Dee mengambil uang dari rekening orang dan dipindah ke rekening lain, baik atas nama perusahaan, nama sendiri ataupun nama orang lain dipastikan pencucian uang.
"Dia banyak pakai nama orang lain. Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang juga jadi masuk pasal 3 TPPU dimana menempatkan, mentransfer, membelanjakan, beli-beli mobil mewah sudah cuci uang seperti dilakukan Malinda Dee ini," pungkas Yunus. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar