BEKASI, M86 - Kasus pernikahan sejenis Umar dan Icha alias Rahmat Sulistyo terus bergulir, penyidik dari Polsek Jati Asih akan memeriksa penghulu yang menikahi kedua mempelai.
Pemeriksaan dilakukan karena polisi menganggap penghulu ini mengetahui kronologis pernikahan yang kemudian menjadi heboh ini.
"Hari ini kami jadwalkan memeriksa GF, penghulu dari KUA Jati Asih," terang Kapolsek Jati Asih, Ajun Komisaris, Darmawan Karosekali.
Sebelumnya Kepala KUA Jatiasih, Sumroni, menyatakan pernikahan Umar – Icha itu ilegal. Sebab, katanya, surat nikah mereka palsu.
“Kami dapat informasi ada oknum pegawai KUA yang memuluskan pernikahan itu. Dan pernikahan ini tak terdaftar karena yang menikahkan bukan penghulu dia adalah mantan staf KUA. Waktu terjadi pernikahan itu, kepala KUA Jatiasih masih dijabat Haji Zarkasih,” kata Sumroni.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa fisik calon pengantin, baik pria maupun wanita.
"Di negeri ini, tak ada aturan seorang penghulu untuk memeriksa fisik calon pengantin, apalagi melihat secara fisik sampai detail kedua calon mempelai," kata Suryadharma Ali, seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Kasus pernikahan sejenis ini mencuat, setelah Umar yang melaporkan istrinya Icha ke polisi, karena ternyata istrinya itu berjenis kelamin pria. (jek/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar