LAMPUNG, M86 - Jadi pemulung tidak cukup buat makan, akhirnya nekat jual narkoba baru satu kali berjualan langsung ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung, pada Minggu (17/04) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan, Andi Setiawan (37), warga Jalan Komarudin, Gang Senen, Rajabasa ini, diringkus karena kedapatan membawa satu paket kecil sabu, bong, dan plastik klip beserta satu buah timbangan.
Kabid Humas Polda Lampung, AKPB. Sulityianingsih mengatakan, penangkapan terhadap pemulung ini berdasarkan laporan warga. Karena diketahui tersangka merupakan bandar sabu yang biasa beroperasi di rumahnya.
"Pada saat kami amankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil sabu, timbangan, dan beberapa lembar uang lima puluh ribuan hasil jual sabu," kata Kabid Humas.
Selain mengamankan Andi, Polres Tanggamus di hari yang sama, kata dia, juga mengamankan Dani (24), tersangka pengguna narkotika jenis ganja.
"Tersangka adalah nelayan yang tinggal di Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Petugas menemukan satu amplop ganja yang tersimpan di saku celana tersangka," lanjut Sulis. (red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar