SOLO, M86 - Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus kejahatan perbankan di Solo yang melibatkan orang dalam dan ditaksir telah merugikan nasabah hingga sekitar Rp 444 juta.
Dua pelaku Danang Supriyanto warga Gondang RT 1 RW 6 Baki Pandean, Sukoharjo dan Ahmad Hasyim Rifai warga Gatak RT1 RW5 Glogol, Sukoharjo, sekarang sudah ditahan, sedangkan aktor intelektual pegawai salah satu bank pemerintah di Solo, berinisial W, masih buron.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Polisi Nana Sudjana, polisi telah menyita sejumlah barang bukti uang tunai sisa saldo rekening korban sekitar Rp109 juta, mobil Honda Jazz Nopol AD 8505 D, uang tunai Rp5,8 juta, 10 gelang emas, KTP palsu, handphone, 11 lembar slip penarikan dana, dan aplikasi permohonan pembukaan rekening.
Menurut Kapolresta, pelaku W yang pegawai bank pemerintah bertindak sebagai aktor intelektual dalam tindak pencurian uang dalam rekening di bank dengan menggunakan identitas palsu milik nasabahnya.
"Pelaku melakukan tindak pidana kejahatan perbankan itu antara bulan Januari hingga Maret 2011, dari jumlah dana milik nasabah sebanyak Rp553 juta, hanya tersisa Rp109 juta," kata Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi pelaku W menggandakan buku tabungan dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Pelaku kemudian membuat KTP palsu sesuai identitas pemilik rekening, tetapi pas foto diganti milik tersangka Ahmad Hasyim.
Pelaku W kemudian memerintahkan Ahmad Hasyim membuka rekening baru di bank yang sama sesuai identitas pemilik rekening. Setelah rekening baru dibuat. Maka, dana milik nasabah ditransfer ke rekening baru.
"Transaksi dilakukan di kantor kas UNS Surakarta. pelaku W kemudian menyuruh tersangka Danang untuk melaksanakan pengambilan uang melalui ATM atau tunai," katanya.
Polisi kini sedang mencari W, warga Malang, Jawa Timur, yang melarikan diri setelah pihak bank melaporkan ke polisi pada Maret 2011.
Dua tersangka Ahmad Hasyim dan Danang sebagai pembantu kejahatan kini ditahan di Markas Polresta Surakarta bersama sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka dapat dijerat pasal 362 Jo 263 Jo 55 KUHP, tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami sedang mengejar pelaku W sebagai pegawai salah satu bank pemerintah di Solo, dia merupakan otak yang melakukan kejahatan perbankan," katanya. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar