JAKARTA, SGN - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid harus menghadapi gugatan kedua yang diajukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pecinta sepakbola, menyusul gugatan oleh dua tokoh sepakbola Febri Irwansyah dan Revoldi Koleangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak hanya Nurdin Halid, Menteri Pemuda dan Olahraga dalam hal ini Andi Mallarangeng juga digugat.
"Gugatannya terkait pelanggaran UU bahwa Nurdin tidak berhak sebagai Ketua Umum PSSI dan ketidaksamaan statuta PSSI yang dikirim ke FIFA dengan yang diberlakukan di PSSI," kata Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Joni, usai sidang di Jakarta.
Dia mengungkapkan bahwa sidang perdana ini ditunda karena pihak tergugat I Nurdin Halid dan Tergugat II Menteri Pemuda dan Olah Raga tidak menghadiri sidang.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/4) mendatang," ungkap Joni.
Dia juga mengungkapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olah Raga juga dijadikan tergugat II karena dia lalai dalam mengawasi dan memperingatkan PSSI. "Seharusnya Menpora tidak hanya akhir-akhir ini mengawasi dan memberikan sanksi kepada PSSI, tetapi sejak dulu, sehingga kami anggap lalai," katanya.
Dalam gugatannya, penggugat menganggap PSSI melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bahwa larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olahraga.
Selain itu, PSSI mengubah dan membuat statuta PSSI Pasal 35 Ayat (4) yang bertentangan dengan Pasal 123 Ayat (2) PP No16/2007, Statutas FIFA Pasal 32 Ayat (4), Pasal 68 (b) AFC Displinary Code dan Pasal 62 ART Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Ketentuan Pasal 35 Ayat (4) Statuta PSSI menentukan bahwa anggota Komite Eksekutif harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres. Ini tidak benar. Sebab, dalam ketentuan lainnya ditegaskan bahwa ketua umum tidak boleh pernah menjalani hukuman," jelasnya. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar