Sponsor

Minggu, April 10, 2011

Narkoba Senilai Rp 1,3 Miliar Dimusnahkan

MEDAN, M86 - Kepolisian Polda sumatera Utara bagaian Direktorat Reskrim Narkoba (Ditresnarkoba), memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 1,3 miliar di halaman Poldasu Jalan Medan Tanjung Morawa km 11,5. Adapun narkoba yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu sebanyak 1.158,33 gram dengan nominal Rp 1.389.996.000 dan ganja sebanyak 4.500 gram dengan Rp4.500.000.dengan jumlah tersangka 19 orang..

Dirnarkoba Poldasu Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, mengatakan, "Narkoba yang kita musnahkan ini yang disita dari sembilan tersangka,dengan ganja yang kita sita sebanyak 4.800 gram dan sabu 1.370,49 gram," katanya.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut dihadapan 9 tersangka yaitu masing-masing tersangka, Horas Jauhari Lubis alias Horas ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Damar XVI Kel Simalingkar Kec Medan Tuntungan. Polisi menyita 4.800 gram ganja, sedangkan tersangka lainnya yakni Ainsyiah ditangkap di Bandara Polonia Medan, yang datang dari Malaysia terdeteksi membawa sabu-sabu seberat 1.085 gram.

Sedangkan, tersangka Ismail Pohan ditangkap atas kepemilikan sabu 40,8 gram di Jalan Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Johor dan tersangka Iswadi alias Is ditangkap di Kamar Hotel Delta Jalan Ir Juanda lantai 3 Nomor 311 Kec Medan Maimun bersama oknum Brimob Briptu Luqman dengan barang bukti 45,16 gram sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Yakni, Bahrum Nazar Tarihoran alias Ucok dan Amri Hasyim alias Amri.dengan barang buktinya berkisar sebanyak 148,53 gram sabu disita. Terakhir, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Armen Lubis ditangkap dipinggir Jalan AR Hakim Gang Belenga KelSukarame I Kec Medan Area. Petugas menyita sabu-sabu dari keduanya sebanyak 51 gram.

Tambah Jhon pemusnahan tersebut merupakan tangkapan dan penyerahan kepada pihaknya sejak 18 Februari hingga 7 Maret 2011. "Ini merupakan perintah undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," katanya.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji klinis terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di hadapan seluruh tersangka dan undangan yang disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Dinas Kesehatan Propinsi Sumut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Medan.(red/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails