JAKARTA, M86 - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Sekolah Lab School, Rawamangun, dengan tersangka oknum guru berinisial NS, sudah dirampungkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Kita sudah tuntaskan dakwaannya dan segera diajukan ke PN Jakarta Timur untuk diadili. Mungkin dua hari lagi ,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Soedibyo, kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan sejenisnya di Lab School, Rawamangun, Jakarta Timur, terjadi sekitar tahun anggaran 2007, dengan dugaan kerugian negara Rp17 juta.
“Taksiran persinya dugaan kerugian negara, masih menunggu audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bisa jadi kerugian negara dibawah Rp17 juta,” ungkapnya.
Tersangka diduga telah melaukan penyimpangan dalam pengadaan komputer dan diduga terjadi kerugian negara Rp17 juta. Dia dijerat UU No31/1999 yang diubah dengan UU No21/2000 tentang Pemberantasan Korupsi.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar