JAKARTA, M86 - Dugaan rekayasa kasus penyuapan dua pimpinan KPK, Bibit S. Riyanto dan
Chandra M. Hamzah semakin terang. Dalam sidang lanjutan kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dengan tersangka Ari Muladi terungkap, Anggodo Widjojo sebagai dalang rekayasa kasus tersebut.
Paman Ari Muladi, Harjono dalam kapasitasnya sebagai saksi yang meringankan mengaku pernah diminta Anggodo Widjojo untuk membujuk Ari agar menyebut Bibit dan Chandra telah menerima suap. Ia menuturkan, pada pertengahan tahun 2009, dirinya dan Anggodo mengadakan pertemuan
di Hotel Formule 1 Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, sambungnya, juga hadir kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso. Saat itu, Anggodo meminta Harjono agar membujuk Ari untuk kembali ke BAP awal yang belakangan telah dicabut oleh Ari. “Anggodo meminta Ari untuk kembali ke BAP pertama. Kemudian permintaan tersebut saya sampaikan ke Ari. Namun Ari menolak,” kata Harjono saat
di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, lanjut Harjono, Anggodo juga menyampaikan permintaan Anggoro Widjojo agar seluruh persoalan yang berhubungan dengan Ari Muladi ini dituntaskan. Harjono dan Anggodo sendiri telah saling mengenal sejak sekitar 30 tahun silam.
“Anggodo bilang kalau Anggoro pasrah semua urusannya ke Mas Jon saja. Saya memang telah mengenal Anggodo 30 tahun, sebagai sesama rekanan di Dephut. Namun saya pastikan, tidak ada iming-iming duit dalam pembicaraan tersebut,” Tandas Harjono.
Berita Acara Pemeriksaan Ari Muladi awalnya berisi keterangan bahwa Ari telah menyerahkan duit kepada Bibit-Chandra melalui Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja. Kemudian Ari Muladi mengganti BAP soal penyerahan duit dari Ade Rahardja menjadi melalui Yulianto. Yulianto hingga sekarang belum ditemukan jati dirinya.
Anggodo, kata Harjono, juga menyebut nama Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jendral Susno Duadji, agar Ari Muladi kembali ke BAP awal. Harjono sebenarnya sudah mengingatkan Ari soal polah Anggodo. “Kalau Anggodo itu berbicara seratus satu pun belum tentu benar, kamu harus mikir itu, kamu harus hati-hati” tuturnya.
Dalam kasus ini, Ari Muladi dituduh telah melakukan percobaan penyuapan. Ia didakwa melanggar pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31 Tahun 1999). (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar