JAKARTA, M86 – Barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara senilai Rp 1,1 miliar lebih dimusnahkan, di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Barang bukti (BB) yang dibakar tersebut antara lain uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 492 lembar senilai Rp49.200.000. Uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp8.950.000.
Shabu 8 paket senilai Rp444 juta lebih. Selain itu 2.088 ekstasi senilai Rp375 juta lebih, putaw 458 ribu gram lebih senilai Rp 69.600.000. Daun ganja senilai Rp32 juta. Juga Bong alat penghisap shabu.
Kemudian obat-obatan sebanyak Rp288 ribu butir. Mesin duplikator 3 unit. 40 keping VCD, 450 CDR kosong. 3 cover CD. 42 BOTOL Minuman martel senilai Rp29 juta lebih, 44 botol beralkohol senilai Rp44 juta. Chivas Regal 2 botol senilai Rp1 juta. Dan sejumlah miras lainnya yang keseluruhan bernilai Rp1.161.390.000.
Selain itu, untuk bukti senjata api ada 119 pucuk senjata api (senpi) dan 627 butir peluru diserahkan kepada Dit Intelpam Polda Metro.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya didampingi Kasi Pidum Adhyaksa Darma Yuliano mengatan barang bukti senilai Rp1,1 milyar lebih tersebut, perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan BB diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya dengan menyulutkan api ke dalam tong, tempat barang bukti yang siap akan dimusnahkan. Kemudian disusul aparat lain, Wakasat Reskim Polres Metro Jakarta dan pejabat instansi terkait lainnya. (jek/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar