Sponsor

Senin, Maret 28, 2011

Hakim Disuap Rp300 Juta, Bandar Togel Cuma Dikurung Tiga Bulan

BALI, M86 - Luh Mas (51) wanita tersangka bandar toto gelap (togel) yang dirungkus polisi di Seririt Kabupaten Buleleng Bali mengakui pernah menyuap hakim senilai Rp300 juta agar meringankan hukumannya saat terjerat kasus serupa.

Pengakuannya tersebut diungkapkannya, saat Polda Bali menggelar kasus penangkapannya beserta tiga tersangka lainnya, yakni I Nyoman Sumarma (26) sebagai pengepul, Komang Suryasa (35) sebagai kurir, dan I Kadek Agung Pariani (40) beraksi membantu memberikan kupon, dan mengirimkan sarana.

"Saya pernah dua kali di sel karena judi juga, dan hukumannya cuma tiga bulan karena saya beri hakimnya Rp300 juta biar hukumannya ringan," ungkap ibu tiga anak ini.

Wanita yang menjalani profesi sebagai bandar togel ini pun mengaku kerap bermain judi "metajen" atau sabung ayam hingga rela menghabiskan uang sebesar Rp50 juta.

"Saya memang bandel, memang gila sama judi, dan gila sama tajen," katanya.

Luh Mas menekuni bisnis judi toto gelap ini sejak tahun 2003 lalu dan sempat berhenti karena menderita penyakit `"stroke", namun bandar togel yang memiliki 60 pengepul ini tidak pernah merasa jera, sehingga pada tahun 2007 kembali beraksi menjadi bandar besar di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, saat berada dalam sel, wanita setengah baya ini pun mengaku masih dapat menjalankan bisnis toto gelapnya. Bahkan kini bisnis togel jenis `Singapore` yang dikelolanya sudah merambah hingga Kabupaten Karangasem dan Jembarana.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi tercatat dalam buku rekapan togel milik tersangka nilai omset yang diterima bandar mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.

"Dari keterangan para tersangka per hari omsetnya mereka mencapai Rp400 hongga Rp 500 juta, yang nantinya akan dibagi sekitar 30 persen untuk pengepulnya, dan sekian persen untuk ratusan pengecernya," katanya.

Tersangka Luh Mas sendiri ditangkap bersama tiga rekannya pada Kamis (24/3) lalu sekitar pukul 07.30 wita di Jalan Pantai Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Bali. Penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan pada pagi hari ketika para tersangka tengah melakukan transaksi pembagian hasil pemenang bagi pemasang nomor.

Oleh Tim Dit Intel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Operasi Balak Agung 2011 yang melakukan pengintaian saat itu langsung menggerebek para tersangka.

Dari hasil penggerebekan, diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah telepon gengam, 5 buah alat tulis, 54 rekapan, 27 karung berisi buku tafsir mimpi, dan kupon, serta sebuah kalkulator.(dya/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails