Sponsor

Kamis, Maret 17, 2011

Bawa Heroin Warga Pamulang Ditangkap Polisi

JAKARTA, M86 - Polisi menangkap pria berinisial RW (28) yang bekerja sebagai penjual burung karena memiliki heroin seberat seperempat gram. "Akibat kepemilikan heroin seberat seperempat gram, maka pelaku terancam denda sebesar Rp8 Miliar, dan penjara empat hingga delapan tahun, sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu di Tangerang.

Penangkapan itu berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Ir. Djuandi, Ciputat. Ketika diperiksa, polisi berhasil mengamankan paket heroin seperempat gram seharga Rp400 ribu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari keterangan pelaku, Zulkifli menuturkan bahwa heroin tersebut bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakainya sendiri. Sedangkan barang sendiri berasal dari Tanah Abang. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok heroin tersebut. Karena, pelaku bukanlah target," katanya. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails