Sponsor

Senin, Juli 12, 2010

Yusril Seret Nama Presiden

JAKARTA, MP - Mantan Menteri Hukum dan Perundang Undangan, Yusril Ihza Mahendra menganggap persoalan mengenai keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah persoalan antara dirinya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Persoalan keabsahan jabatan Jaksa Agung sebenarnya bukan masalah diantara saya dengan Kejaksaan Agung. Ini antara saya dengan Presiden,” katanya, sebelum memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/7).

Dikatakannya, masalah ini sedang dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan pada Rabu (14/7) nanti akan disidangkan disana untuk uji materi (judicial review).

“Saya harapkan Presiden datang langsung kesana, kalau tidak bisa silakan tunjuk Mensesneg Sudi Silalahi untuk mewakilinya. Kalau mau kita berdebat disana, kan sudah ada wasitnya,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara itu.

Yusril mengaku tidak gentar dengan kasus hukum yang tengah membelit dirinya. Pakar hukum tata negara itu yakin tak bersalah dan siap membuktikannya dengan strategi yang disebutnya “masih rahasia” itu.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang Undangan, Yusril Ihza Mahendra, hari Senin (12/7) ini memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, untuk diperiksa dalam kasus Sisminbakum. Yusril datang sekitar pukul 10.30 WIB didampingi sejumlah pengacaranya dan adik kandungnya, mantan anggota dewan Yusron Ihza Mahendra.

Namun Yusril menegaskan dirinya tidak akan bersedia menjawab pertanyaan yang akan dilontarkan oleh tim penyidikan Kejaksaan Agung, jika status saya sebagai tersangka.

“Kalau status saya sebagai saksi maka saya wajib menjawab. Tapi dengan status tersangka, saya berhak untuk tidak menjawab,” ujar Yusril kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sebelumnya pada 1 Juli lalu, Yusril memenuhi panggilan Kejaksaan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka di akhir Juni. Meskipun datang memenuhi panggilan, Yusril menolak diperiksa dengan dalih jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah karena belum diangkat dan dilantik kembali oleh Presiden SBY pasca berakhirnya
Kabinet Indonesia Bersatu (jilid 1). (red/*mtn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails