JAKARTA, MP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menetapkan terpidana Benny Putra Wong (49) sipemilik 0,592 gram psikotropika jenis shabu-shabu sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO. Penetapan status DPO itu dilakukan karena Benny bebas, melalui manipulasi (pemalsuan) putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hanifah Hidayat Noor, dari empat bulan menjadi tiga bulan penjara. Pihak Kejaksaan menetapkan terpidana Benny sebagai DPO, guna mempertanggung jawakan sisa hukumannya (eksekusi) satu bulan lagi sesuai dengan penetapan majelis hakim yang memutus 4 bulan penjara. Upaya pencarian itu dilakukan Kepala Kejari Jakarta Barat, Yusrin Nico, dengan melayangkan surat bantuan pencarian ke aparat Kepolisian.
Sementara, isi perihal surat bantuan pencarian itu terlihat ditulis dengan perihal biasa dan bukan urgen (penting).
Kepala Kejari Jakarta Barat Yusrin Nico melalui Kasi Pidum, Paidi Purwanto membenarkan bahwa terpidana narkoba atas nama Benny Putra Wong yang tinggal di Jl Muara Karang Blok R2/11 RT 01/02 Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara itu sedang dalam pencarian aparat hukum. “Upaya pencarian itu tengah kami lakukan dengan meminta bantuan aparat Kepolisian melalui surat bernomor B.282/0.1.12/EUH/1/01 ke Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Drs Kamil Razak, yang dilayangkan pada 12 Januari 2010, lalu” kata Paidi Purwanto, baru-baru ini di kantornya.
Menurut Purwanto, sampai saat ini kami tidak mengetahui keberadaan terpidana Benny Putra Wong, mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini, dia segara tertangkap.
Upaya pencarian terhadap terpidana Benny juga dibenarkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Barat, Demar Sihombing.
“Pihaknya melalui Kejari Jakarta Barat sudah melakukan pencarian atau DPO seperti meminta bantuan ke polisi,” kata Demar dengan menyebutkan penetapan DPO guna mempertanggung jawabkan sisa hukuman yang satu bulan lagi.
Ketika disinggung dengan upaya pencekalan agar tidak kabur keluar negeri, Demar mengatakan mungkin saja upaya pencekalan itu akan kami dilakukan. Dalam kasus ini masih kata Demar, selain Kasi Datun Jakarta Barat Kosasih yang sudah kami periksa, Kasubsi Pratut Jakarta Barat, Sultoni dan Jaksa Subarno juga telah kami periksa.
“Keterlibatan Sultoni, karena dia mengeksekusi terpidana Benny Putra Wong tanpa disertai surat perintah dan melakukan eksekusi dengan putusan palsu,” kata Demar Pengkajian.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Jakbar, Kosasih yang diduga terlibat melakukan manipulasi putusan terpidana Benny Putra Wong dari empat bulan menjadi tiga bulan, sedang dalam pemeriksaan dan pengkajian Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Benar, dia sedang dalam pengkajian tim pemeriksa Jamwas Kejagung,” kata Kepala Pusat Pengerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto dengan menyebutkan bahwa pengkajian itu dilakukan berdasarkan laporan dari hasil pemeriksaan Kejati DKI Jakarta.
Menurut Didiek, proses pengkajian itu hanya sebentar, setelah final nanti akan kami beritahukan. (ms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar