Sponsor

Senin, Maret 01, 2010

Diduga Ada Suap, Pemakai Shabu Dituntut Ringan

JAKARTA, MP - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut ringan terdakwa James Arthur, sipengguna psikotropika jenis shabu-shabu dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, baru-baru ini.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Martinus Balla, Jaksa Ambar menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Paidi Purwanto, tuntutan itu sudah rata-rata segitu dan dalam perkara ini jaksa yang bersangkutanlah yang berkepentingan karena dia yang mengusulkan besaran tuntutan. “Coba tanyakan ke Jaksa Ambar, kata Purwanto.

Seperti diketahui, pada Selasa 6 Oktober 2009 ditangkap polisi di kamar kostnya dikawasan Karet Kuningan Jakarta Selatan. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 0,3 gram shabu-shabu. (ms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails