Sponsor

Kamis, Februari 18, 2010

Usai Sidang Korupsi, Terdakwa Asyik Ngopi

JAKARTA, MP - Sidang kasus korupsi proyek Kajian Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta tahun 2008, Rabu (17/2) kemarin, dengan terdakwa Aries Halawani dan Abdul Haris Mugni kembali digelar di PN Jakarta Pusat.

Sidang hari itu diisi dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Berbeda dengan para terdakwa lain pada hari itu, usai mengikuti persidangan terdakwa Abdul Haris Mugni dan Aries Halwani, terlihat asyik ngopi di kantin PN Jakpus bersama dengan pangacaranya.

Duduknya Abdul Haris Mugni dan Aries Halawani sebagai pesakitan, berawal saat Sekretariat DPRD DKI Jakarta melakukan program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.

Untuk kegiatan tersebut kemudian dianggarkan sejumlah uang sebesar Rp 27,32 miliar.

Dari jumlah tersebut, Pejabat Pengguna Anggaran Sarwo Edi (saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung-red) kemudian menyetujui penggunaan dana Rp 25,45 miliar dan dibayarkan kepada 43 rekanan perusahaan jasa.

Namun belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Terdakwa Aries Halawani sewaktu kejadian perkara menjabat sebagai Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan terakhir menjabat sebagai Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Adapun Abdul Haris Mugni tercatat sebagai Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan yang menjadi rekanan pelaksanaan proyek yang ternyata perusahaan fiktif.

Kedua terdakwa bersama Sarwo Edi (berkas terpisah) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta, dinilai telah berkolusi menguras uang negara.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dikenakan ancaman pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails