Sponsor

Selasa, Februari 09, 2010

Dua Mantan Anggota DPR Ditahan

JAKARTA, MP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri (UD) dan Endin AJ Soefihara (EAS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

“KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka UD dan EAS,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Kedua tersangka diduga menerima pemberian uang dalam bentuk cek. Pemberian itu diduga terkait tugas dan wewenang keduanya sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang berperan strategis dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Udju dan Endin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Udju Djuhaeri dibawa dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8638 WU. Pria yang juga sempat menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, Endin ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ. Pengacara Endin, Soleh Amin mengatakan, jumlah cek yang dibagikan kepada anggota DPR adalah 480 lembar. Sampai saat ini masih ada 440 lembar cek yang diterima oleh sejumlah pihak yang belum teridentifikasi oleh publik. “Masing-masing lembar nilainya Rp50 juta,” katanya. (red/*mtn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails