JAKARTA, MP – Berkenalan lewat Facebook bukan suatu hal yang tabuh, namun bila perkenalan dalam dunia maya itu tidak dilakukan dengan benar bisa membawa ke penjara. Itulah yang dialami oleh seorang pemuda yang kenalan dengan gadis di bawah umur lewat jejariangan sosial tersebut.Perkenalan itu sekadar bukan sekadar perkenalan namun juga berlanjut jadi hubungan seks layak suami istri.
Tentu saja hal itu membuat keluarga si gadis marah dan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan pemuda itu telah membawa kabur anaknya.
Febriari Irianto alias Ali Power 18, yang dilaporkan membawa lari anak gadis dibawah umur saat ini masih diperiksa intensif diruangan unit PPA Ditreskrim Polda Banten.Setelah ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya kemudian diserahkan ke Polda Banten karena tempat kejadian perkara perbuatan cabul dilakukan di wilayah Banten.Hingga siang ini tersangka masih diperiksa secara tertutup.
Ari semalam diserahkan petugas Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 tiba di Polda Banten dengan menggunakan mobil Toyata Kijang.
Dalam keterangan pers yang diberikan Kasubbid Publikasi Polda Banten, Kompol Sugita. Pria pengangguran warga Jl. Siliwangi RT 01/02, Kampung Doyong, Kelurahan Gempor, Kecamatan Priok, Tangerang, dijerat dengan pasal berlapis yaitu melanggar pasal 332 KUHP tentang membawa gadis dibawah umur serta pasal 81 UU no. 23/2002 tentang persetubuhan
anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Meski begitu Sugita Enggan memberikan keterangan perkembangan penyidik dengan alasan bukan kewenangannya."Untuk keterangan lebih lanjut bukan wewenang saya," katanya. (red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar