Sponsor

Senin, Januari 18, 2010

Ibu Jadikan Anak Kurir Narkoba

JAKARTA, MP - Sosok ibu idealnya selalu mendidik anak menjadi manusia yang baik dan berprestasi, misalnya di bidang pendidikan. Tapi YN, 46 tahun, yang tinggal di Jalan Tanah Tinggi IV, Johar Baru, Jakarta Pusat, malah sebaliknya. Dia sengaja mengajari anak kandungnya yang berusia 15 tahun, DS, menjadi kurir narkoba.

Realita ini ketahuan setelah ibu rumah tangga ini ditangkap oleh petugas dari Unit Narkoba Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Cerita kriminal ini berawal dari laporan warga kepada polisi. Bahwa di sekitar rumah mereka, marak penjualan narkoba. Nah, dari sana, polisi kemudian mengembangkannya. Dari hasil pendalaman, polisi menaruh curiga pada YN.

Untuk memastikan bahwa YN merupakan salah satu penjual narkoba, datanglah polisi ke rumahnya pada Jumat 8 Januari 2010 lalu. Setelah melalui serangkaian tanya jawab, polisi langsung menggeledah rumah itu. Hasilnya, dari rumah itu anggota polisi menemukan sebanyak satu gram shabu-shabu.

Waktu itu, polisi langsung meminta YN dan DS ikut ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut untuk benar-benar memastikan siapa pemilik narkoba.

Di kantor polisi, akhirnya YN mengakui ikut-ikutan mengedarkan narkoba. Dia juga bilang terpaksa melibatkan anaknya karena tidak punya pegawai lain.

Barang-barang terlarang yang dia jual, katanya, didapatkan dari seorang bandar di daerah Ketapang. Sayangnya, polisi tidak bisa menangkap si bandar karena sudah keburu kabur setelah mendengar YN di kantor polisi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Bara Komisaris Kristian Siagian mengatakan sebenarnya YN adalah suami seorang penjual narkoba. Tapi pasangan hidup YN kini sudah ditahan di LP Cipinang. Jadi kesimpulan Kristian, YN merupakan penerus bisnis suaminya.

Atas kasus ini, tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat 1 junto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kasus ini telah menambah rantai perdagangan narkoba di Jakarta Barat. Dalam rentang waktu 1 hingga 18 Januari 2010, Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap 49 kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang ditahan mencapai 58 tersangka. (red/*vnc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails