JAKARTA, MP – Hasil penghitungan sementara sumbangan uang koin untuk terdakwa Prita Mulyasari hingga Selasa 15 Desember 2009 dini hari telah mencapai Rp 510 juta. Nilainya masih akan meningkat karena baru sebagian uang yang berhasil dihitung.
Hingga pagi hari ini, relawan di pusat pengumpulan Koin Peduli Prita di Komplek PWR Nomor 60 Jalan Margasatwa, Jati Padang, Ragunan, Jakarta Selatan, masih menghitung uang koin yang merupakan bantuan dari berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu relawan bernama Yusro mengatakan kendati penerimaan uang koin telah ditutup pada akhir pekan lalu, sumbangan masih terus mengalir ke pusat pengumpulan Koin Peduli Prita, terutama datang dari posko-posko di daerah di seluruh Indonesia.
Para relawan ini memiliki target menyelesaikan penghitungan sampai 17 Desember 2009. Sebab, rencananya pada 20 Desember 2009 bersamaan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan semua uang sumbangan ini diserahkan kepada Prita.
Prita adalah seorang ibu rumah tangga yang pernah jadi pasien Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Tapi kemudian dia dimejahijaukan rumah sakit setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan soal pelayanan lewat surat elektronik.
Lalu, Prita dihukum Pengadilan Tinggi Banten dengan membayar denda Rp 204 juta.
Kasus ini meledakkan emosi masyarakat. Penggalangan dana sumbangan berupa uang koin kemudian dilakukan. Dukungan terus mengalir dari seluruh Indonesia.
Pada perkembangannya RS Omni mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang pekan lalu. Dengan demikian Prita tidak lagi harus membayar denda itu.
Meski begitu, posko pengumpulan koin tetap akan menyerahkan uang koin kepada Prita. (red/*vnc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar