JAKARTA, MP - Kesal diledek rambutnya model mohak, Sanda Wahyu (19), nekat mengeroyok temannya Beni bin Sanudin (25) hingga tewas, Selasa (29/12) dinihari. Sanda mengeroyok Beni bersama dua rekannya, Tandi Gunawan (21).
Keduanya menghabisi nyawa Beni di Jalan Muara Baru RT 16/17, Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan Beni meninggal terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Keduanya mengeroyok dengan menggunakan batu dan pisau dapur. Salah satu saksi mata, Tariman (35) menuturkan, saat itu korban diajak kedua pelaku untuk menenggak minuman keras. Korban diajak kedua pelaku untuk menenggak minuman keras yang sudah dioplos.
Rupanya, korban yang mempunyai masalah sehari sebelumnya dengan Sanda, menolak ajakan minuman tersebut. Pasalnya minuman keras yang dioplos, ternyata sudah dicampur mecin bumbu penyedap makanan. Tujuannya agar Beni mengalami sakit perut dan luka pada bagian ususnya. Karena ajakan minum ditolak, Sanda pun cekcok mulut dengan Beni. Kepala Beni pun dihajar dengan batu kali yang dipungut dari pinggir jalan.
Sanda yang diduga sudah menaruh dendam dengan Beni, langsung menghujamkan tikaman ke tubuh korban. Dengan kalapnya, Sanda menusuk paha kiri, tangan kiri d an ketiak kiri Beni. Beni pun mengalami luka serius disekujur tubuhnya.
Darah segar pun mengucur deras dari ketiak dan kepala korban. Puas melampiaskan dendamnya, Sanda bersama dengan Tandi kabur. Tariman yang melihat korban dalam keadaan sekarat berlumuran darah, dibawa ke RS Atmajaya. Namun nyawanya tak dapat tertolong setelah tim medis berusaha melakukan pertolongan. Korban tewas akibat kehabisan darah dan luka yang dideritanya.
Pihak Polsek Penjaringan, kemudian menangkap keduanya setelah mendapatkan laporan dari pihak RS Atmajaya. Kedua tersangka ditangkap ditempat tongkorangannya di Kali Jodo. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Iptu Samian saat dikonfirmasi mengatakan, motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam Sanda terhadap korban. "Korban meledek potongan rambut Sanda hingga terjadi dendam," ungkap Kanit Reskrim. Kini keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Barang bukti pisau dapur dan batu yang digunakan untuk menghajar korban dijadikan alat bukti. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar