Sponsor

Jumat, Desember 11, 2009

Jaksa & Polisi Dinilai ‘Meledek’ Persidangan

JAKARTA, MP - Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa dan Polisi seharusnya tidak mempersulit jalannya persidangan. Namun, tidak demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi SH, Ichwan SH, dan Sudarno SH.

Ketiga JPU yang menyeret Siti Hartati alias Chaterine alias Memey (27), sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu, malah tidak muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/12) lalu. Akibat sikap kedua penegak hukum itu yang tak datang ke persidangan dinilai telah ‘meledek’ persidangan.

Tidak hanya itu, Gatot Yulianto, petugas dari Mabes Polri yang juga dijadikan sebagai saksi juga tidak nongol batang hidungnya. Menyusul tidak hadirnya ketiga JPU tersebut, majelis hakim yang diketahui Eko Supriyanto SH, terpaksa persidangan ditunda.

Penundaan jadwal sidang ini sempat mendapat protes dari penasehat hukum terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya SH, SE, MBA dan Muhammad Farizi SH. Namun, hakim tetap ngotot sidang akan digelar kembali minggu depan.

Polisi Cabut BAP

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Arif Rochev.S, anggota Polri mencabut kesaksiannya yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Arif dihadirkan secara paksa, karena dua hari dipanggil tidak hadir. Tak pelak, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya.

Kuasa hukum terdakwa Sri Hartati alias Chatrine alias Memey (27), Didit Wijayanto Wijaya, menilai ada yang aneh dalam kasus ini. Sebab, polisi tersebut sudah dua kali tidak hadir di persidangan namun tiba-tiba mencabut BAP. Dia menilai, tindakan polisi itu hanya ingin mengkriminalisasikan klien-nya.

Menurut pengacara ini, sejak awal dia sudah melihat ada ketidakberesan yang dilakukan polisi terhadap kliennya tersebut. Memey, sambungnya, ditangkap atas kasus kepemilikan kasus narkoba yang tidak pernah dilakukannya di kamar 7327 Hotel Novotel Jl Manggadua, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (31/8) lalu. Setelah 10 hari ditahan, kliennya mengajukan praperadikan namun kasus itu tetap diajukan ke persidangan.

Anehnya lagi, kasus itu tetap dipaksakan meski kliennya tidak pernah menandatangani BAP. “Itu artinya klien kami tidak pernah di BAP. Seharusnya dia dibebaskan,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika terjadi penyitaan narkoba jenis shabu-shabu seberat 2.500 gram dari seorang warga negara Taiwan bernama Liu Ching Cung. Padahal, kehadiran Meymey di hotel itu karena ditelepon oleh seseorang bernama Budi untuk diperkenalkan dengan seseorang. Meymey memboking kamar di samping kamar Liu. Budi lantas menyuruh kliennya ke tempat Liu dan saat itulah kliennya ditangkap.

Setelah 10 hari ditahan, Meymey mempraperadilankan kasus itu namun tetap dilimpahkan. Balakangan, Arif mencabut BAP padahal dia yang mengaku menangkap Meymey dan menyita barang bukti. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails