Sponsor

Sabtu, November 28, 2009

Luhut: Kasus Bibit – Chandra Bisa SKPP

JAKARTA, MP - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), terkait kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan dikeluarkan jika jaksa peneliti berkas menyatakan kasus tidak layak dilakukan penuntutan. Namun jika layak, kasus akan diserahkan pada Jaksa Agung untuk dideponir.

Menanggapi pernyataan Jaksa Agung ini, Praktisi hukum, Luhut M. Pangaribuan di Jakarta, Sabtu, mengatakana dirinya optimis kasus pimpinan KPK non-aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah bisa di SKPP oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya pikir Kejagung seharusnya segera keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus pak Bibit dan Chandra, karena memang tidak layak di bawa ke pengadilan” kata Luhut.

Luhut menambahkan sejak awal memang penahanan terhadap Bibit dan Chandra penuh dengan aroma politik, sehingga seluruh tuduhan terhadap mereka tidak berdasar dan tidak jelas alasan hukumnya.

“Kalau Kejagung segera mengeluarkan SKPP maka dengan sendirinya citra Kejagung dan kepolisian akan kembali pulih. Selama ini memang citra dua lembaga penegak hukum ini di mata publik buruk karena telah dengan sengaja mengkriminalisasi KPK,” jelas Luhut.

Menurut luhut secara administrasi memang mengeluarkan SKPP tidak memakan waktu yang lama . “SKPP bisa keluar dalam satu atau dua minggu. Jadi setelah SKPP keluar maka Pak Chandra dan Pak Bibit bisa kembali memimpin KPK,” ujar Luhut.

Dikatakan Luhut saat ini konsistensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang diuji, yaitu agar kasus ini tidak dibawa ke pengadilan. “Ini yang ditunggu oleh masyarakat dan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi itu direalisasikan, dengan mengembalikan Bibit dan Chandra untuk memimpin KPK,” komentar Luhut.

Sementara itu ketika ditanya apakah langkah Polri dan Kejagung untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra karena desakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut mengatakan hal itu wajar saja.

“Saya pikir hal itu wajar saja, karena Kapolri dan Jaksa agung adalah bawahan Presiden. Jadi dalam hal ini sepertinya presiden ingin citra kedua lembaga penegak hukum ini kembali pulih, maka langkah untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra harus segera dilakukan,” ungkap Luhut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya rencananya pada Senin 30 November mendatang polisi akan menyerahkan berkas Bibit S Rianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sementara itu pada Kamis 26 November lalu berkas Chandra M Hamzah telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kejari pun segera menindaklanjuti dengan membentuk Jaksa P16a untuk meneliti kelengkapan berkas Chandra.(red/*mtn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails