JAKARTA, MP - Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk komplotan pengoplos isi tabung gas elpiji di sebuah agen gas PT Jaya Gas Indonesia, JL Jabeka XIV Blok J No 5i Cikarang, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, Rabu (11/11) kemarin.
Dari agen gas tersebut, polisi menciduk 14 anggota komplotan yang masing-masing bernama Joko Wiranto, Nidi Heransyah, Timan, Suhada, Ambarwito, Ratno, Sugiharto, Mulyanto, Maman Setiawan, M Nasikun Amin, M Khusni, Junaedi, Agus Setiawan, dan Kokoh.
Modus yang mereka lakukan yaitu mengurangsi isi tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator dan pipa besi. Akibatnya, isi tabung gas berkurang sebanyak 1 kg sampai 7 kg.
"Modusnya dengan cara mengurangi isi gas dengan selang regulator dan pipa besi. Kemudian dijual ke pasaran. Jelas, ini merugikan konsumen," jelas Kasat Sumdaling PMJ, AKB Eko Saputro.
Selain mengamankan 14 tersangka, polisi juga menyita 229 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 64 tabung gas elpiji berukuran 50 kg, 1 buah selang regulator, 4 buah pipa besi, dan 7 kendaraan sebagai barang bukti.
Menurut Eko, para tersangka telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf b dan c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
Anehnya, polisi hanya mengamankan karyawan agen gas tersebut sebagai tersangka. Sedangkan pemilik agen gas tersebut justru belum dikenai tindakan hukum. (red/*mi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar