JAKARTA, MP - Lima pelaku penggandaan dan pengedar VCD-DVD porno, lagu, dan aplikasi komputer bajakan, ditangkap petugas Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka adalah TSS, MA, MS, SY dan RP, mereka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana, Rabu, mengatakan, kelima tersangka ditangkap bersama lima unit mesin pengganda, 64.828 keping VCD-DVD film yang sebagian besar porno.
"Diantaranya adalah VCD porno Miyabi, yang penjualannya melonjak sejak rencana kedatangan bintang porno itu ke Indonesia," kata Chrysnanda.
Salah satu tersangka mengatakan, pembajakan VCD porno Miyabi memang menjadi target penggandaan. Banyak pedagang yang meminta film porno Miyabi karena tingginya permintaan dari pembeli.
Selain itu polisi juga menyita 9.865 software bajakan, 3.200 cover porno, 3.400 keping CD-DVD-R, 101 keping master film, empat set stempel, satu komputer, satu unit printer dan satu unit kendaraan roda empat minibus L 300 bernopol B 2860 RO, juga disita dari para tersangka.
"Para tersangka dijerat pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 19 tahun 2002 tentang hak cipta, pasal 40 huruf (c) Undang-undang No 8 tahun 1992 tentang perfilman dan pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan," ujarnya.
Meski Satuan Indag mengklaim terus memberantas pembajakan barang yang diproduksi secara ilegal, sejumlah wilayah masih terlihat marak dengan aktivitas perdagangan barang bajakan seperti di kawasan Glodok, Blok-M, Pasar Minggu, dan sejumlah kawasan lain di Jakarta.(red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar