JAKARTA, MP - Vera T Tobing, penasihat hukum Aguswandi Tanjung (57), tersangka pencuri listrik di Apartemen ITC Roxy Mas, melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Marsudin Nainggolan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (29/10) kemarin.Saat mendatangi gedung KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Vera didampingi istri Aguswandi, Henny Ancilla. Laporan Vera diterima staf administrasi KY dan diberi nomor 2782/X/2009/P.
Vera menyatakan, laporan dilayangkan ke KY guna mengusut putusan Marsudin dalam sidang gugatan praperadilan Aguswandi ke Polsektro Gambir. Dalam putusannya, Rabu lalu, Marsudin menolak gugatan Aguswandi.
Vera menyatakan menemukan beberapa keganjilan dalam penanganan kasus Aguswandi. Di antaranya, pengelola Apartemen ITC Roxy Mas selaku pelapor baru dimintai keterangan sehari setelah Aguswandi ditangkap.
Keluarga Aguswandi juga tidak menerima surat penangkapan langsung. Selain itu, surat perpanjangan penahanan dari Polsektro Gambir baru diberikan kepada Vera setelah sidang praperadilan pertama pada 21 Oktober 2009. ”Keanehan lain, pengetikan yang salah dalam berkas penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan. Dalam berkas itu dituliskan berdasar KUHP, padahal seharusnya berdasar KUHAP,” kata Vera.
Menurut Vera, keanehan itu dianggap wajar oleh hakim. Bahkan Marsudin mengatakan, Polsektro Gambir telah melakukan tindakan hukum sesuai prosedur. Salah pengetikan pada berkas juga dimaklumi Marsudin.
Hal itulah yang menjadi alasan Vera melaporkan Marsudin ke KY. ”Laporan sudah dilayangkan dan saat ini kami tinggal menunggu panggilan audiensi dari KY,” ujarnya.
Sebelumnya, Property Manager Apartemen ITC Roxy Mas—apartemen yang dikelola PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI)—Uung Hartanto mengatakan, pihaknya telah bertindak sesuai prosedur. Tuduhan pencurian itu, kata dia, karena Aguswandi menggunakan listrik di koridor lantai tujuh apartemen milik pengelola.
Secara terpisah, anggota Peng-urus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, kemarin mengatakan, masyarakat sebaiknya lebih jeli saat akan membeli apartemen dan properti lainnya.
Dia mengakui, selama ini banyak pembeli yang kecewa setelah tinggal di apartemen, padahal pada awalnya dijanjikan berbagai hal menarik, mulai dari fasilitas dan berbagai biaya yang murah. Setelah mereka menghuni, berbagai biaya dinaikkan sepihak.
”Konsumen itu kan hanya tertarik iklan. Nah, kalau bisa, simpanlah iklannya, sehingga jika suatu waktu ada yang bertentangan dengan iklan bisa ada buktinya,” ujar Sudaryatmo saat dihubungi semalam.
Menurut dia, calon pembeli apartemen harus jeli, terutama saat penandatanganan perjanjian. ”Harus dibaca dengan teliti satu per satu pasal-pasalnya. Memang tidak mudah, sebab perjanjian itu biasanya dibuat sepihak oleh pengembang,” ujarnya.
Soal pemutusan aliran listrik di apartemen dan dua kios milik Aguswandi sejak 6 Agustus 2009, Uung mengatakan, hal itu dilakukan karena Aguswandi tidak mengindahkan teguran pengelola. Menurut dia, Aguswandi tidak membayar uang servis sejak Juli 2006 sebesar Rp 8.200/m2 setiap bulannya.
Pihak keluarga dan pengacara membantah bahwa Aguswandi mengambil listrik dari koridor apartemen. ”Setelah peristiwa gempa di Tasikmalaya tanggal 2 September, bapak memang ambil listrik. Tapi listrik yang diambil hanya untuk men-charge HP, bukan untuk keperluan lain, dan itu pun tidak setiap hari,” ucap Henny.
Aguswandi menduga penahanan ini merupakan buntut dari keberaniannya mempertanyakan pelbagai kebijakan di Apartemen ITC Roxy Mas. Dia juga punya dua kios di ITC Roxy Mas. Sejak 2004, Aguswandi gencar mempertanyakan perubahan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dibagikan kepada para penghuni.
Sertifikat yang semula diatasnamakan setiap pemilik apartemen atau kios, tiba-tiba diubah pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) menjadi atas nama PT Duta Pertiwi selaku pengembang.
Akibatnya, sejumlah pemilik apartemen dan kios kesulitan mengagunkan sertifikat untuk mendapatkan pinjaman dari bank, kecuali bila pemohon mengajukan pinjaman ke bank yang satu grup dengan pengembang Roxy Mas. Sebelumnya, peminjaman uang ke bank sangat mudah dengan agunan sertifikat atas nama penghuni. (red/*wk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar