PANDEGLANG, MP - Eman (35), seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Jabar, ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa warganya, TA (22).
"Saat ini pelaku diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang AKP Indra Gunawan.
Pelaku yang Kades Cibadak, Kecamatan Cimanggu itu mulanya mengajak TA main ke Puncak Bogor dengan menggunakan sepeda motor.
Korban tidak menolak ajakan tersangka karena yang mengajak adalah seorang Kades juga tetangga korban.
Namun, tiba-tiba di tengah jalan korban dipaksa turun di sebuah saung dengan alasan istirahat.
Setelah itu, korban di saung ditemani Yani (30), teman pelaku yang sudah menunggu sebelumnya.
Dalam saung itu, tersangka dipaksa untuk melayani nafsu bejad seorang Kades juga temannya ikut mencabuli.
Peristiwa itu terjadi pada malam Minggu (20/9) lalu atau malam takbiran Idul Fitri 1430 Hijriyah.
Dia mengatakan, akibat perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 285 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Yani juga diamankan karena diduga turut melakukan perbuatan cabul kepada korban dan dikenakan Pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus dugaan perkosaan yang menimpa TA itu terungkap setelah aktivis Badan Pemantau Pembangunan Banten (BP3B) melaporkannya ke Polres Pandeglang.
(red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar