JAKARTA, MP - Pengedar narkoba seharusnya dihukum berat, apalagi kalau yang melakukannya adalah aparat negara. Namun tak demikian pada sidang kasus jaksa yang menjual narkoba barang bukti seperti Jaksa Esther Tanak, 39 tahun, dan jaksa Dara Veranita, 36 tahun, hanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 10 bulan penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Sirait, keduanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan mengedarkan narkoba.
Mereka dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa secara bersama-sama terbukti mengedarkan narkotika," kata Agus saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/10).
Selain dua jaksa ini, dua terdakwa lain, Ajun Inspektur Satu Irfan dan Jenanto, juga dituntut masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 5 bulan penjara.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah Ester, Dara, dan Irfan adalah aparat penegak hukum. Tuntutan hukuman untuk Irfan paling berat, sedangkan Dara Veranita paling ringan.
Menurut jaksa, ekstasi ini berasal dari barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Yusuf alias Kebot. Ia digerebek di Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, pada September 2008.
Saat itu polisi menyita 5.000 butir ekstasi. Ketika kasus Kebot dilimpahkan ke kejaksaan, barang bukti inilah yang digelapkan oleh Ester dan Dara. Sebagai gantinya, mereka menukar ekstasi itu dengan obat asma.
Kejahatan ini terungkap saat polisi menangkap Jenanto, pegawai lepas di Kepolisian Sektor Pademangan pada Maret 2009. Dari tangannya polisi mendapati 100 butir ekstasi. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan.
Dari pemeriksaan polisi, baru diketahui bahwa eskstasi tersebut diperoleh dari jaksa Ester dan Dara dengan ditukar dua handphone Blackberry dan satu ponsel Nokia.
Petrus Leatomo, pengacara Ester dan Dara, mengatakan tuntutan jaksa tidak benar. "Ekstasi itu tidak berasal dari Ester dan Dara," katanya.
Menurut dia, Irfan berbohong jika mengaku ekstasi itu berasal dari Ester dan Dara. Ia juga membantah jika ponsel yang diterima oleh Ester dan Dara dari Irfan adalah imbalan atas ekstasi. "Mereka beli dari Irfan, bayar 15 juta," katanya.
Sidang yang dijadwalkan mulai pada pukul 11.00 ini molor hingga lima jam. Bahkan, saat jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa sudah berada di ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Supriyono tak kunjung datang hingga pukul 16.00 WIB. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar