Sponsor

Jumat, Oktober 16, 2009

Dua Penyuntik Tabung Gas Ditangkap

JAKARTA, MP - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap industri gas elpiji suntikan. Dua tersangka diduga melakukan kecurangan dengan memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram (nonsubsidi).

Dua tersangka adalah Wahyudi dan Agus Mulyadi. Mereka diduga memindahkan isi gas dengan selang dan regulator. "Sehingga gas ukuran 3 kilogram menjadi langka di pasaran, " kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Eko Saputro, Jumat, (16/10).

Mereka mendapat keuntungan karena harga gas dalam tabung 3 kilogram lebih murah dibandingkan dalam tabung ukuran 12 atau 50 kilogram. Harga gas dalam tabung ukuran 3 kilogram lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah.

"Tentunya saat memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 15 dan 50 kilogram, isinya dikurangi 1 atau 2 kilogram, baru kemudian dijual ke pasaran," ujarnya.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang di Jalan Raya Serang Ds Cengkudu RT 004/01 No 44, Balaraja, Kabupaten Tanggerang. Keduanya dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8
huruf b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 200 miliar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita antara lain 14 buah selang regulator, dua buah alat press regulator, satu kantong plastik kecil sil tabung, satu kantong plastik segel bekas (rusak), satu buah ember plastik, dan satu buah timbangan duduk.

Polisi juga berhasil menyita 295 tabung gas elpiji isi 3 kilogram, 12 tabung gas elpiji isi 3 kilogram kosong, 27 tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram, tiga tabung gas elpiji isi 50 kilogram, dan tiga tabung gas elpiji isi 12 kg yang telah diisi dari isi tabung gas 3 kilogram.

Dalam lima bulan terakhir, Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya telah mengungkap delapan kasus serupa dengan mengamankan 11 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 700 unit tabung gas elpiji dengan rincian 370 tabung ukuran 12 kilogram dan 330 tabung ukuran 3 kilogram.(red/*vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails