Sponsor

Senin, September 14, 2009

Pembunuhan Nasrudin, Antasari Diyakini Otak Pelaku

JAKARTA, MP - Kejaksaan menargetkan sebelum 10 Oktober berkas Antasari Azhar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan sangat yakin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif itu adalah otak pelaku dari kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Yakin 100 persen Pak Antasari. Kalau tidak masa kami bikin P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamal Sofyan.

Menurut Kamal, dari para tersangka hanya Antasari Azhar-lah yang memiliki kepentingan atas pembunuhan yang menewaskan Direktur Putra Rajawali Banjaran itu.

"Dia yang punya kepentingan dengan Nasrudin," kata Kamal. Kendati begitu, Kamal enggan menjelaskan apa motif dalam kasus itu.

"Nanti saja kita lihat di persidangan," kata dia. Sementara tiga tersangka lainnya yang belum dilimpahkan SHW, WW, dan JHL, menurut Kamal peran mereka hanya membantu saja.

Empat tersangka itu dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2. Antasari kata Jasman didakwa pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka termasuk Antasari.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Harianto bakal menghadirkan dua istri Nasrudin Zulkarnain Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Sri Markuti dan Irawati Adinda, untuk didengar kesaksiannya pada sidang di PN Tangerang, Banten, Senin (14/9).

"Pada persidangan besok, jaksa menghadirkan dua istri Nasrudin dan dua saksi lainnya," kata Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa SH dihubungi, Minggu.

Dia mengatakan, dua saksi lainnya yakni Suparmin yang merupakan sopir korban dan Sarwin berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penembakan. Namun kesaksian tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya dan perlu didengarkan kembali keterangan mereka dipersidangan.

Sidang kasus Nasrudin digelar di dua tempat berbeda dan waktunya bersamaan di ruang Prof Oemar Senoadji SH dan ruang H. Ali Said SH.

Bahkan sidang terhadap lima terdakwa pembunuhan Nasrudin dilaksanakan pukul 9.30 WIB dipimpin ketua majelis hakim M. Asnun SH dan Artur Hangewa SH..
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Daniel tidak sendirian melainkan ada empat terdakwa lainnya seperti Heri Santoso adalah sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel dan mendapatkan upah dari Eduardus.

Para terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp70 juta hingga Rp100 juta sesuai peran dalam pembunuhan berencana itu.

Selain itu, ada juga terdakwa lain yakni Heri Santoso, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan mereka memiliki peran masih-masing.

Dalam dakwaan JPU, mereka dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Kasus pembunuhan Nasrudin itu juga menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wilardi Wizar. (red/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails