Sponsor

Rabu, September 02, 2009

40 Pembalap Liar Dijaring

JAKARTA, MP - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberikan surat tilang bagi pengendara 40 sepeda motor yang tertangkap tangan melakukan balap liar di jalanan Jakarta, pada Rabu (2/9) dini hari hingga pagi.

Perwira Siaga "Traffic Management Center" (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Mujiana di Jakarta, Rabu (2/9), mengatakan, barang bukti yang disita dari para pembalap jalanan itu adalah enam 6 SIM dan 34 lembar STNK.

Menurutnya, untuk menjaring para pembalap liar itu, Polda Metro Jaya, menurunkan 167 personel dilengkapi dengan 24 mobil, 26 sepeda motor dan enam unit truk.

Operasi pembalap liar itu dilaksanakan serentak di lima wilayah DKI Jakarta mulai pukul 01:00 sampai dengan pukul 06:00 WIB selesai.

Sebelum menindak para pembalap liar, Polda Metro Jaya terlebih dahulu mengirimkan tim penyelidik sebanyak 32 polisi dengan berpakaian preman.

Bila menemukan balap liar di jalan raya, polisi berpakaian preman lalu melapor ke posko untuk diteruskan kepada tim penindak yang memakai seragam polisi lalu lintas.

Tujuan operasi itu, kata Mujianam adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena aksi mereka sangat meresahkan dan sering menimbulkan korban jiwa.

"Bagi masyarakat yang mengetahui aksi balap liar agar menghubungi ke kantor polisi terdekat atau menghubungi TMC di 021-5276001 atau SMS ke 1717," ujarnya.

Mereka yang kena tilang, akan diserahkan ke pengadilan dan pengambilan SIM atau STNK hanya bisa dilakukan setelah menghadiri sidang di pengadilan.(bek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails