JAKARTA, MP - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Suryatmo, mengatakan bahwa sebaiknya pihak Prita Mulyasari mempersiapkan bukti untuk pemeriksaan pokok perkara.
"Pihak Prita harus menyiapkan bukti-bukti pada saat sidang lanjutan karena saat ini putusan sela belum masuk pemeriksaan pokok perkara," katanya.
Saat sidang kasus Prita digelar Pengadilan Tinggi (PT) Banten, maka baik pihak Prita maupun kejaksaan harus dapat membuktikan apa yang mereka miliki, kata Suryatmo, menjelaskan.
"Prita dapat mengeluarkan bukti-bukti atas perkara yang dituduhkan kepadanya," katanya.
Seperti diketahui, kejaksaan mengajukan "verzet" (perlawanan) ke PT Banten setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak berkas perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkut kasus Prita.
Kemudian PT Banten mengabulkannya sehingga persidangan Prita dilanjutkan kembali.
Kasus Prita berkembang setelah ia menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mendakwakan Prita ke PN Tangerang dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebenarnya kuasa hukum Prita dapat mengajukan dua hal yakni mengajukan pemeriksaan pokok perkara saat sidang dan mengajukan kasasi bila menolak pengajuan pihak kejaksaan," kata Suryatmo.
Dalam putusan, majelis hakim PN Tangerang menilai dakwaan batal demi hukum dengan alasan surat dakwaan JPU tak cermat karena penerapan undang-undang yang disangkakan kepada terdakwa, yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum bisa diterapkan.
UU itu menurut majelis hakim,baru bisa diterapkan setelah dua tahun diundangkan atau terhitung 21 April 2010. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar