JAKARTA, MP - Jajaran polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan "pabrik" sabu-sabu di Jl Walet Permai 5 No.49, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Edy Switno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8), membenarkan adanya penggerebekan tesrebut.
Penggerebekan rumah mewah berlantai tiga itu dilakukan Senin (10/8) sekitar empat jam mulai pukul 19:00 WIB hingga 23:00 WIB, bahkan penyelidikannya terus dilanjutkan hingga Selasa dinihari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menahan pemilik rumah, Hermanto alias Aiuat (38) dan sopirnya, Tamboto (35), warga Pedagungan, Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekitar 13 gram serta sejumlah alat produksi sabu-sabu seperti pemanas, campuran kimia dalam 10 jerigen dan tabung kaca. Sabu-sabu siap pakai tak banyak ditemukan lantaran diduga telah dipasarkan.
Hermanto menempati rumah mewahnya bersama keluarganya sejak tiga bulan lalu. Ia memanfaatkan satu ruang di lantai tiga untuk memproduksi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Jakut Kompol Edy Switno mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Dia mengatakan, pemilik rumah sangat berhati-hati terhadap setiap adanya tamu yang datang. Terbukti, rumah tersebut dilengkapi dengan kamera CCTV, yang memantau setiap orang yang berada di sekitar rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu tersebut.
Menurut Edy, pihaknya menduga saat dilakukan penggerebekan, bragn bukti sabu-sabu telah dibuang ke dalam closet kamar mandi. (red/cok/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar