BELITUNG, MP - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua Direktur Utama (Dirut) dua perusahaan pertambangan timah yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhardi Alius mengatakan hal itu di sela-sela melihat lokasi penambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel), Minggu.
Dua bos timah itu menjadi tersangka karena diduga menampung dan menjual timah ilegal di Desa Pasaguhan, Kabupaten Ketapang. Kedua tersangka itu adalah HD (Dirut PT MNM) dan FR (Dirut CV LA).
Mereka dijerat dengan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Barang bukti yang dapat diamankan antara lain satu set mesin pengolah timah, 82,5 ton bijih timah yang telah digoreng.
Polri sedang menggelar operasi timah ilegal di Ketapang dan Babel setelah mendapatkan informasi bahwa penambangan timah liar marak pada akhir-akhir ini.
Di Babel, tim reserse Tipiter menggelar operasi di Kabupaten Belitung, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Polri telah menahan tiga bos timah yang selama ini menguasai sebagian besar timah di Belitung yakni TI (Dirut CV S, M (pengepul) dan S (pengepul).
Mereka menambang timah di areal hutan lindung Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau, Belitung.
Selain dijerat dengan UU pertambangan mineral, tiga tersangka di Belitung ini dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti antara lain dua alat berat untuk mengeruk tanah, belasan mesin penyemprot air, aneka peralatan tambang serta 17 ton timah.
Untuk membuktikan tersangka tersebut telah menambang di hutan lindung, Mabes Polri meminta seorang ahli dari Dinas Kehutanan Babel mengukur batas hutan, dan ternyata areal tambang para tersangka berada di dalam hutan lindung.
Di Bangka Barat, Polri menahan dua tersangka yang diduga menambang timah tanpa izin dan menampung timah ilegal yakni LW alias MK (pengepul) dan NF alias A (anak buah LW).
Barang bukti di daerah ini yang telah disita adalah 19,3 ton timah.
Sedangkan di Bangka Selatan, Polri menahan dua tersangka yakni HY alias K Bin Y dan H, keduanya pengepul.
Barang bukti yang disita antara lain 1,9 ton timah, aneka dokumen, satu tempat penggorengan timah, alat untuk membersihkan timah dan uang tunai Rp2 juta. (red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar