Sponsor

Senin, Agustus 24, 2009

Bandar Ganja Diringkus Polsek Tanah Abang

JAKARTA, MP - Polsek Metro Tanah Abang menangkap empat tersangka pengedar dan seorang bandar narkotika jenis daun ganja. Keempat tersangka tersebut adalah Sofyan, Amirudin, Bambang Kustono dan Ari Darmawan, dengan ganja yang berhasil disita berjumlah 26 kg senilai Rp60 juta, kata Kanit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang Aiptu Hariyadi Prabowo, Senin (24/8).

Ia mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka pengedar ganja bernama Sofyan di belakang Pasar Pulo Jahe Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap tiga tersangka lain di lokasi berbeda.

Bambang Kustono ditangkap di Kp. Rawa III, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ari Darmawan ditangkap di Jalan Mardongan, Rawamangun, Jakarta Timur dan Amirudin selaku bandar ganja berhasil ditangkap di Pompa Bensin Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Namun petugas tidak menemukan barang bukti lain di kediaman Amirudin.

Dalam penangkapan ini, barang bukti yang berhasil disita berupa 20,7 kg daun ganja dari tersangka Sofyan, 1,2 kg daun ganja disita dari Bambang Kustono dan 26 paket kertas ukuran sedang yang disita dari Ari Darmawan.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails