Sponsor

Kamis, Agustus 06, 2009

AB Susanto Gugat RS Siloam Karawaci

JAKARTA, MP - Pendiri dan Direktur Pelaksana The Jakarta Consulting Group (JCG) Alfonsus Budi Susanto yang akrab disapa AB Susanto akhirnya menggugat RS Siloam Lippo Karawaci melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tuduhan malpraktek terhadap dirinya.

Kuasa hukum AB Susanto, Didit Wijayanto Wijaya dari biro hukum IDCC dalam jumpa pers yang didampingi istri AB Susanto, Suhartati Susanto dan anaknya, Yohana Susanto di Jakarta, Kamis, mengatakan hari ini merupakan hari pertama persidangan perdata AB Susanto terhadap RS Siloam Karawaci di PN Jakarta Utara.

"Tadi sidang pertama, akan tetapi hanya dihadiri tergugat V dan tergugat VI serta turut tergugat I," kata Didit.

AB Susanto menggugat RS Siloam Karawaci karena perbuatan malpraktek terhadap dirinya yang membuat dirinya lumpuh pada akhir 2005. "AB Susanto berobat ke RS Siloam dalam keadaan sehat, dapat berjalan, tidak terdapat disfungsi organ, akan tetapi harus keluar rumah sakit dengan kursi roda," kata Didit.

AB Susanto menggugat RS Siloam Internasional Karawaci sebagai tergugat pertama, dr Eka Julianta W sebagai tergugat kedua, dr Julius July sebagai tergugat ketiga, dr Andry MM sebagai tergugat keempat dan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) sebagai turut tergugat pertama.

Dalam surat gugatannya, penggugat menyebutkan total kerugian materiil dan immaterial sampai Rp181,856 miliar, karena akibat malpraktek itu penggugat tidak lagi dapat bekerja antara lain di The Jakarta Consulting Group, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Presiden.

AB Susanto juga meminta PN Jakarta Utara agar tergugat II dan tergugat III dilarang bertugas sebagai dokter sampai perkara gugatannya selesai, dan menghukum mereka untuk membayar paksa kepadanya sebesar Rp10 juta per hari.

Sebelum menggugat, AB Susanto sebenarnya telah mengirimkan dua kali somasi ke RS Siloam pada 1 Juli 2009 dan 14 Juli 2009, yang mendapatkan jawaban dari RS Siloam Karawaci sebanyak dua kali.

Dalam surat jawaban pertama dan kedua dari RS Siloam yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer RS Siloam, dr Andry, disebutkan bahwa pihaknya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi AB Susanto dan telah beritikad baik untuk menyelesaikan dengan bantuan Prof Nindyo Pramono.

Didit mengatakan AB Susanto akhirnya menggugat RS Siloam karena merasa RS Siloam tidak punya itikad baik menyelesaikan.

"AB Susanto sekarang bukan lagi pasien, tapi orang yang dirugikan malpraktek oleh RS Siloam," katanya.

Dalam surat somasi pertama yang dikirim ke RS Siloam, pada Desember 2005, AB Susanto menjelaskan bahwa dia berobat ke RS Siloam Lippo Karawaci dengan dr. Eka Julianta W karena menderita nyeri di punggung.

Dari hasil scan MRI, AB Susanto didiagnosa menderita "spondylitis" pada ruas tulang belakang ke-7 dan ke-8.

Setelah berkali-kali menolak, pada Februari 2008 AB Susanto akhirnya menyetujui anjuran dr Eka Julianta bahwa agar sembuh maka ruas tulang belakangnya disuntik "cement", meski dijelaskan akan berisiko kelumpuhan.

Operasi penyuntikan "cement" dilakukan pada 8 Maret 2008. Tindakan penyuntikan "cement" kemudian diketahui tidak dilakukan oleh dr Eka Julianta, tetapi oleh asistennya. Hasil operasi tersebut malah membuat AB Susanto lumpuh.

Setelah AB Susanto kemudian memutuskan pindah berobat ke Mount Elizabeth Hospital Singapura dengan dr, Alvin Hong yang menyatakan bahwa jarum injeksi dari operasi di RS Siloam Karawaci telah menusuk "medulla spinalis" yang tabu untuk disentuh apa pun. (red/*a)

1 komentar:

  1. Sepertinya ada yang salah pada artikel ini, karena setau saya AB Susanto tidak menuntut paksa dr Eka dan dr Julius untuk membayar 10 juta perhari

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails