BEKASI, MP- Dua oknum wartawan Taboid KPK ditangkap polisi karena memeras pengusaha material di Rawakalong, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini. Keduanya, Sukarno Jaya dan Adam Malik, digelandang ke Kantor Polres Mero Bekasi Kabupaten berikut barang bukti uang Rp2 juta.
Pemerasan terhadap pengusaha material, Surjono (36), bermula dari kedatangan Sukarno dan Adam Malik untuk mempertanyakan masalah sewa lahan Koperasi Unit Desa (KUD) yang ditempati usaha Surjono. Ihwal masalah itu, Surjono menjelaskan, lahan tersebut disewa dari H Biran selaku Ketua KPUD sejak 2008 dengan sewa Rp3,5 juta per tahun.
Meski telah dijelaskan, menurut Surjono, kedua wartawan yang mengaku dari KPK itu malah mengancam akan memroses kasus peralihan tanah tersebut.
Mendengar kedua orang itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surjono merasa ketakutan. Dalam pertemuan pertama, kata dia, keduanya meminta uang Rp20 juta agar kasus ini tidak diproses, namun pengusaha material itu menolak hingga akhirnya mereka minta Rp5 juta.
Merasa diperas, sebelum menyerahkan uang yang diminta kedua oknum wartawan, Surjono menginformasikan kejadian itu ke polisi. Atas laporan pengusaha tersebut, saat menerima uang sebesar Rp2 juta, polisi langsung menyergap Sukarno dan Adam Malik.
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Herri Wibowo mengatakan, selain melakukan pemerasan, kedua tersangka juga memalsukan simbol-simbol negara. Atas perbuatan itu, Sukarno dan Adam Malik akan dijerat P368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Untuk menjalani penyidikan, kedua wartawan pemeras itu kini ditahan di sel Polres Metro Bekasi Kabupaten. (cok/*bk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar