Sponsor

Rabu, Juni 17, 2009

Kapolri Dituntut Perdata Rp 10 Miliar

JAKARTA, MP – Kapolri Jenderal Polisi Bambang HD dituntut secara perdata senilai Rp 10 miliar. Penyebabnya, Polres Metro Jakarta Utara sampai saat ini lambat menanggani kasus pemukulan yang mengakibatkan korban Sahabudin alias Antong kehilangan satu matanya dan mengalami cacat di bagian muka.

Selain itu, korban juga meminta Kapolri BHD segera non aktifkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Rycko Amelza Dahniel dan mencopot Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Roma Hutajulu dari jabatannya.

“ Saya menuntut BHD secara perdata senilai Rp 10 miliar dan menonaktifkan Rycko Amelza Dahniel serta mencopot Roma Hutajulu dari Jabatanya,” tegas Andar Sitomorang kepada Metro Post beberapa hari lalu.

Dikatakan Andar, pihaknya menuntut Kapolri secara perdata karena kecewa terhadap pihak Polres Metro Jakarta Utara yang lambat menanggani kasus tersebut. Sehingga terkesan Polres Metro Jakarta Utara telah memihak terhadap pelaku Efendi.
Pasalnya, pada 7 Desember 2008 lalu, istri dari Sahabudin alias Antong melapor ke Polres Jakarta Utara karena suaminya mengalami penganiayaan berat sehingga ia kehilangan satu buah bola mata.

Sahabudin yang datang ke PMJ, bersama kuasa hukumnya Andar Situmorang, menceritakan awal kejadian yang menimpa dirinya ketika ia diundang oleh pelaku, Effendi Chen Sadar alias Lai Hok ke tempat karaoke Sand di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Awalnya Sahabudin menolak ajakan Effendi. Namun karena pelaku adalah mantan bosnya, akhirnya dia memenuhi undangan itu bersama empat orang kawannya. Saat ditemui ditempat itu, ternyata Effendi ditemani oleh empat orang karyawannya. Mereka bersepuluh akhirnya menghabiskan malam bersama, dengan berkaroke.

Saat berkaroke, tepat sekitar pukul 04.00 WIB pagi, tanpa disengaja kaki Sahabudin menyenggol kaki Effendi. Akibatnya Effendi yang merupakan seorang pengusaha perikanan itu, hampir terjatuh. Tersinggung karena merasa dilecehkan, Effendi lalu mendorong korban sehingga perkelahian pun tidak terelakkan. "Terus dia ambil gelas dan dipukulkan ke kepala saya," beber Sahabudin didampingi kuasa hukumnya.
Tidak puas memukul kepala Sahabudin, pecahan gelas yang masih dipegang Effendi bahkan ditusukkan ke arah wajah Sahabudin beberapa kali sehingga menusuk bagian mata, hidung, dan dagunya. Perkelahian baru bisa dihentikan setelah datangnya pihak keamanan.

Dalam keadaan terluka, Sahabudin kemudian dilarikan ke RS Husada, Jakarta Pusat. Sayangnya, pihak RS Husada menyatakan bola mata sebelah kanan milik Sahabudin sudah tidak tertolong. Pihak RS Husada, memberikan pertolongan pertama dengan 126 jahitan di wajah Sahabuddin. Untuk mengoperasi matanya, Sahabudin dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC). "Mata saya sudah tidak berfungsi karena banyak cairan yang keluar. Saya juga keluar biaya ratusan juta buat operasi," jelas Sahabudin.

Bola mata Sahabudin dikeluarkan dengan operasi karena sudah tidak berfungsi lagi. Akibatnya Sahabudin mengalami cacat permanen dan hanya bisa melihat dengan sebelah mata. Lantaran tidak terima, istri korban Ninawati (36), mendatangi Polres Jakarta Utara ditemani kerabatnya, melaporkan perbuatan Effendi terhadap suaminya. Laporan itu diterima dengan nomor LP No. Pol : 5982/1686/K/XII/Resju.

"Sudah enam bulan lebih klien saya melaporkan penganiayaan berat yang dialami ke Polres Jakut. Tapi hingga sekarang, pelaku tidak ditahan sama sekali," beber Andar Situmorang saat mendampingi Sahabudin melapor ke Bidang Propam.

Andar juga mengungkapkan, selama penyelidikan kliennya baru satu kali dimintai keterangan. Sedangkan saksi dari pihak Sahabudin yaitu Ading dan Into sudah diperiksa sebanyak 5 kali. Anehnya, kata Andar, hingga kini pelaku tidak pernah ditahan. Effendi malahan melaporkan kasus yang sama ke Polres Jakarta Utara.

"Sudah ditindak lanjuti, malah sudah P21. Ada apa ini?" tegas Andar.
Selain melaporkan Kapolres Jakut, korban juga minta agar kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya. Korban dan kuasa hukumnya sudah menerima tanda terima pelaporan dari Bid Propam PMJ dengan Nopol : 19/Asal-GTB/V/2009. (bon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails