JAKARTA, MP - Surat Kabar Harian "Realitas" terbitan Medan, Sumatra Utara mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung karena merasa mengalami tindak kriminalisasi pers dari Polresta Tanjung Balai. Seperti dikutip situs nasional menyebutkan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Realitas, Muhammad Syahrir menjelaskan, tindak kriminalisasi pers itu berawal ketika surat kabarnya membuat berita dengan judul "Isu Berkembang, Wali kota Tanjung Balai Mau Pindahkan Kepala Kejaksaan" pada 9 Juli 2008.
Atas pemberitaan itu, Kantor Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai menyampaikan bantahan yang beritanya dimuat pada 16 Juli 2008.
Lalu, pada 17 Oktober 2008, Pemred Harian Realitas menerima surat panggilan dari Polresta Tanjung Balai untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pengaduan Wali Kota Tanjung Balai, dr. H. Sutrisno Hadi, SpOG terhadap pemberitaan tanggal 9 Juli 2008 tersebut.
Setelah panggilan itu dipenuhi, Pemred Harian Realitas kembali menerima surat dari Polresta Tanjung Balai agar menghadirkan penanggungjawab surat kabar itu, Zultaufik Nasution yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanggungjawab Harian Realitas itu memenuhi panggilan Polresta Tanjung Balai setelah terlebih dulu membuat pencabutan berita dan permohonan maaf kepada Wali Kota Tanjung Balai, dr. H. Sutrisno Hadi, SpOG.
Kemudian, Polresta Tanjung Balai juga meminta kehadiran wartawan yang bertugas di daerah itu, Aldyn Matova yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berkat mediasi PWI Sumatra Utara, terjadi perdamaian antara Pemred Harian Realitas dan wali kota Tanjung Balai pada 15 Desember 2008 yang menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Setelah adanya kesepakatan damai itu, Wali Kota Tanjung Balai, Sutrisno Hadi mencabut pengaduannya di Polresta Tanjung Balai sedangkan Harian Realitas menjatuhkan sanksi kepada wartawannya yang membuat berita tersebut.
Namun, meski pengaduannya telah dicabut, Polresta Tanjung Balai masih tetap melanjutkan kasus itu dengan beberapa kali memanggil wartawan Aldyn Matova untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya merasa kejanggalan dalam permasalahan itu karena Polresta terus memproses kasus yang merupakan delik aduan itu meski sudah dicabut oleh Wali Kota Tanjung Balai, Sutrisno Hadi selaku pelapor.
Pemred Harian Realitas itu meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji agar tidak terjadinya kekeliruan hukum yang mengarah pada kriminalisasi pers.
Pengelola Harian Realitas itu juga mohon perlindungan hukum kepada Dewan Pers, PWI Pusat, LBH Pers, Kapolda, dan Kajati Sumut serta PWI Sumut. (mp/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar