Sponsor

Jumat, Juni 12, 2009

ICW Menduga Ada Gratifikasi Kasus Prita

JAKPUS, MP - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni Internasional kepada pihak kejaksaan yang terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari.

"Kami menduga kuat ada gratifikasi," kata Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, di Jakarta..

Untuk itu, ujar Ade, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat secara tuntas dalam pengusutan dugaan itu, paling tidak dengan cara melakukan pengawasan secara terus-menerus terkait hal tersebut.

Ia juga menuturkan, pengusutan dan pengawasan terhadap dugaan tersebut penting dilakukan agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Sedangkan peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan, jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni, hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Febri mengingatkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Berdasarkan pasal tersebut, pengertian gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Selain meminta KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi, ICW juga mendesak agar pemeriksaan di internal kejaksaan tidak boleh berhenti hanya di bidang pelanggaran administratif.

"KPK juga bisa bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pengolahan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, apakah ada aliran uang terkait untuk kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK akan mengkaji tentang dugaan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan RS Omni Internasional termasuk dalam bentuk gratifikasi atau tidak. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails