JAKARTA, MP - Kapolres Jakarta Utara Kombes Rycko Amelza Dahniel diadukan oleh, Sahabuddin alias Antong,38, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Kapolres dianggap telah ‘mempetieskan’ laporan tentang penganiayaan berat.“Kasus ini sudah berjalan selama enam bulan namun Polres Jakut terkesan mengabaikannyai,” ujar kuasa hukum korban, Andar Situmorang. Penganiayaan itu terjadi 7 Desember 2008 . Sahabuddin diundang pelaku yang tak lain temannya sendiri, Effendi ke kawasan Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Di ruangan karaoke , korban ditawari mimunan oleh pelaku. Namun, ketika korban mau keluar dari room, tanpa sengaja, kakinya menyenggol kaki pelaku. Saat itulah Efendi tersinggung bahkan sempat mendorong korban, perkelahian antara kedua orang itupun terjadi. “Saat pelaku terdesak, dia langsung mengambil gelas lalu memukulkan ke kepala saya dan muka korban,” urai Sahabuddin.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Jakut. “Anehnya, pelaku juga lapor ke Polres Jakarta Utara dengan kasus yang sama. Tapi kasusnya malah sudah P21. Ada apa ini?” kata Andar.
Kapolres Jakut Kombes Pol. Rycko Amelza Dahniel saat dihubungi tidak menjawab. Sedangkan Kabid Propam Polda Metro Kombes Erwin Hasibuan, mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan Sahabuddin. “Laporan ini hak mereka, kita akan terima. Soal benar atau tidak, nanti bari kita akan dibuktikan,” jelas Erwin.** (mp/p)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar