JAKARTA, M86 - Kepolisian sektor Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, menangkap dua pengedar heroin sebanyak lima paket. "Dari kedua pengedar, petugas berhasil mengamankan lima paket heroin," kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Zulkifli Muridu di Tangerang, Selasa (4/10).
Zulkifli menuturkan, untuk setiap paket heroin memiliki berat 0,07 gram dan dijual pengedar sebesar Rp500 ribu.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan warga yang gelisah melihat gelagat pelaku yang sering didatangi pembeli.
"Warga melaporkan, langsung kami tindak dan menangkap basah tersangka saat sedang melakukan transaksi kepada pembeli," katanya.
Zulkifli menambahkan, dua tersangka ditangkap di lokasi terpisah, tersangka pertama ditangkap di Jalan H. Taib, Kelurahan Kedaung, Pamulang.
Kemudian, salah satu pengedar lainnya ditangkap di daerah Bintaro. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial Z yang merupakan pemasok barang.
"Dari tangan tersangka pertama kami mendapatkan barang buktinya, sementara di tangan tersangka kedua, kami tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti adalah pengedar heroin," katanya.
Kedua tersangka saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara, karena telah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar