Sponsor

Rabu, Juli 27, 2011

Hukuman Tak Sesuai Kesepakatan, Jaksa Marolop Dituding Ingkar Janji

JAKARTA, M86 - Sidang perkara narkoba atas terdakwa Tony Widjaya alias Tony yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin lalu, nyaris ricuh, setelah majelis hakim yang diketuai Mirdin,SH memutus dua tahun delapan bulan penjara, terhadap terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolop yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Kericuhan itu dipicu rasa ketidakpuasan terdakwa atas putusan hakim dengan menuduh Jaksa Marolop telah ingkar janji.

“Saya protes Pak Hakim ! Putusan itu tidak sesuai perjanjian,” kata terdakwa dengan nada marah sambil menatap sinis JPU Marolop.

Mendapat tatapan sinis dari terdakwa, JPU Marolop langusung memalingkan muka ke luar persidangan.

Usai terdakwa mengatakan putusan itu tidak sesuai perjanjian, hakim langsung mengetuk palu tiga kali, tanda ditutupnya persidangan. “Anda terima, banding atau pikir-pikir, silahkan," kata hakim.

Untuk mencegah terjadinya keributan dipersidangan, keluarga Tony langsung membawa Tony keluar dari persidangan. Diluar persidangan, perseteruan antara Jaksa Marolop dengan Tony terus berlanjut.

Kericuhan dipersidangan itu terjadi diduga kuat, karena JPU Marolop mengumbar janji dengan memastikan majelis hakim akan memberikan hukuman yang seringan ringannya terhadap Tony.

JPU Marolop saat dikofirmasi tentang penyebab mengatakan,”silahkan saja tanya ke mereka.” (ms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails