BONE, M86 - Gara-gara melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang sedang kuliah kerja nyata (KKN) di desanya, Kepala Desa Ajangpulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Saat dilakukan penggebekan di rumah salah seorang warga, di mana kades tersebut melampiaskan kebiadabannya, polisi menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan. Kini kades nakal tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bone.
Pelaku yang berinisial SS akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kejadian asusila tersebut berawal ketika oknum kades tersebut mengantar korban ke toko untuk membeli keperluan yang akan digunakan dilokasi KKN. Namun ketika urusan di toko sudah selesai, oknum kades tidak langsung mengantar pulang mahasiswi tersebut ke posko KKN, melainkan mampir ke salah satu rumah warga di Dusun Calo Desa Ajangpulu dengan alasan mengembalikan helm yang dipinjam.
Di rumah tersebut kades mengajak korban masuk ke rumah, namun korban menolak. Tak habis akal, kades meminta kembali korban masuk ke rumah, dengan alasan sakit kepala sehingga harus beristirahat dulu. Tak hanya itu oknum kades itu malah meminta korban untuk memijat kepalanya dan selanjutnya melakukan aksi pencabulan.
Walau korban sempat melakukan perlawanan, namun oknum kades tersebut terus memaksa dengan ancaman bahwa korban akan dianiaya dan semua rekannya tidak akan lulus KKN.
Akibat perbuatan oknum kades tersebut leher kiri dan kanan korban mengalami memar dan resleting celana korban rusak. Namun korban yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bone tersebut tidak sampai diperkosa.
Tidak terima dengan perlakukan oknum kepala desa tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah oknum kepala desa tersebut, namun pelaku tidak berada di rumah, sehingga polisi melanjutkan ke rumah warga tempat di mana korban dicabuli.
Di rumah tersebut polisi melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan sarung bantal yang masih ada bekas air sperma dan alat kontrasepsi yang sudah digunakan. Mengetahui dirinya dicari oleh polisi, oknum kepala desa tersebut menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kapolres Bone AKBP Zarialdi membenarkan telah menahan oknum kades yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang melakukan KKN.
Sementara itu korban yang berinisial HD mengakui bahwa dirinya sempat dicabuli oleh oknum kepala desa, SS.
Korban berharap agar oknum kepala desa tersebut dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang kepala desa. Oknum kepala desa yang istrinya tengah hamil tua tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bone, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (red/*okz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar