Sponsor

Rabu, Juni 01, 2011

Gara-gara Curi Kayu Jati, Seorang Nenek Ditangkap

BLITAR, M86 - Jajaran petugas Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang nenek karena menyimpan kayu jati yang diduga diambil dari kawasan hutan selatan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto, Rabu (1/6), mengatakan penangkapan nenek itu dilakukan setelah di rumahnya ditemukan banyak kayu jati gelondongan.

"Ada sekitar 18 kayu gelondongan ukuran sekitar 1,5 meter di rumahnya. Saat ini, kami masih lakukan pemeriksaan," katanya di Blitar.

Ia mengatakan, nenek itu bernama Sut (65), warga Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Ia diketahui mengambil kayu jati di kawasan hutan selatan.

Edy juga menyebutkan, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada nenek tersebut. Pihaknya bahkan sudah menetapkan status tersangka, karena diketahui ada barang bukti kayu yang dilindungi di dalam rumahnya.

Modus pengambilan kayu itu, kata Edy, nenek itu mengambil kayu di hutan dan memotongnya sendiri. Panjangnya antara 1-1,5 meter. Kayu-kayu yang kebanyakan jati itu diambil dari sisa penebangan hutan ilegal yang hingga kini masih marak terjadi di kawasan hutan selatan.

"Ia membawa kayu jati itu sendirian ke rumah. Kalau keterangan sementara, untuk keperluan sendiri bukan untuk dijual," ujarnya.

Sementara itu, nenek Sut mengaku tidak ada rencana untuk menjual kayu-kayu yang ia ambil dari hutan itu. Kayu itu rencananya hanya digunakan untuk sendiri, untuk kayu bakar.

"Untuk kayu bakar, bukan untuk yang lain," kata nenek yang tinggal hanya dengan suaminya itu.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails