Sponsor

Jumat, Mei 06, 2011

Polisi Kepulauan Seribu Otaki Sindikat Ganja

KEPULAUN SERIBU, M86 - Anggota polisi dari Polsek Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu,ditangkap karena mengotaki sindikat peredaran ganja. Polisi berinisial YK itu ditangkap setelah kaki tangannya ditangkap lebih dulu.

“Tersangka polisi itu sudah lama bertugas di Kepulauan Seribu Utara, ungkap Kepala Polsek Kepulauan Seribu Utara, Ajun Komisaris Khairul Anam.

Menurut Khairul Anam, pada Kamis (28/4) pekan lalu, tiga orang sipil DB, MF, dan A ditangkap polisi, karena edarkan ganja di Kepulauan Seribu. Dari tersangka, polisi menyita delapan gram ganja yang didapatkan dari jaringan mereka di Tangerang.

Khairul menambahkan, YK akan dikenai sanksi kode etik kepolisian dengan hukuman maksimal dipecat dari kepolisian. Tersangka juga akan dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. (red/*ytc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails