Sponsor

Jumat, Mei 20, 2011

Korupsi, Mantan Kadisdik Bekasi Mendekam di Penjara

BEKASI, M86 - Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Bekasi, Tony Sukasah (54), divonis hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek laboratorium multimedia untuk 30 SMP dan merugikan negara hingga Rp510 juta.

"Dari hasil rapat majelis hakim menimbang dan memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menghukum terdakwa untuk menjalani satu tahun penjara dengan denda Rp52 juta," kata Hakim Ketua I Gusti Ngurah Artanaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (20/5).

Vonis terhadap Tonny Sukarsah itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Setiadi, yakni yang menuntut terdakwa selama 4,5 tahun.

Tony yang terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang serta celana hitam itu tertunduk setelah mendengarkan putusan itu.

Majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap Tony Sukarsah menggunakan dakwaan subsider dari JPU dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Jo UU RI Nomor20 Tahun 2001.

"Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui serta terdakwa juga merupakan pejabat publik. Akan tetapi yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan saat persidangan dan tidak pernah terjerat masalah hukum sebelumnya," kata

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cece Suryana menyatakan kecewa dengan putusan hakim dan menilai kliennya tersebut tidak bersalah. "Klien kami tidak bersalah, lagipula tidak ada bukti yang memberatkan klien kami," katanya.

Cece menyatakan siap untuk melayangkan surat banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Mantan Kadisdik Kabupaten Bekasi, Tony Sukarsah terjerat kasus korupsi pengadaan laboratorium multimedia senilai Rp3 miliar di 30 SMP pada tahun anggaran 2008.

Namun dalam pelaksanaanya, terdakwa yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati mengatur hanya tiga rekanan perusahaan yang bergiliran mendapatkan proyek tersebut.

Ketika itu terdakwa, tidak melakukan lelang terbuka dan mengatur serta mengakali pemenang dengan memilih beberapa perusahaan rekanan proyek tersebut.

Ada 25 perusahaan rekanan yang seolah-olah dilibatkan dalam proyek tersebut meski pada kenyataannya hanya tiga perusahaan yang berbagi proyek tersebut. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails